Bimas Islam

Seksi Bimas Islam

Tugas

Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana PMA No.13 Tahun 2012 Pasal 394 mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang:

  1. Kepenghuluan
  2. Keluarga Sakinah
  3. Penerangan Agama Islam
    Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik
  4. Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al-Hadist
  5. Kemasjidan
  6. Bina KUA
  7. Kemitraan Umat
  8. Kepustakaan Islam
    Pengelolaan dan Prasarana Bimas Islam dan KUA

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam,
  2. Pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf,
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam,
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam,
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

H. Ismid, S,Ag,.MM

Kepala Seksi Bimas Islam

Staf Bimas Islam

Jadwal Sholat

Layanan

Layanan Permohonan Penceramah

Layanan Pengukuran Arah Kiblat

Layanan Permohonan Penceramah

Berita

Layanan Permohonan Penceramah

A. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari instansi terkait
  2. Pemohon datang langsung di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir

B. Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan rekomendasi/perijinan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penceramah di Front Office (FO)
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas FO memberikan tanda terima berkas permohonan kepada pemohon
  4. Petugas FO menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Back Office (BO)
  5. Petugas BO menyerahkan berkas permohonan ke Bidang Bimas Islam
  6. Tim mencari penceramah yang diinginkan pemohon
  7. Petugas BO menghubungi pemohon untuk menyampaikan data penceramah

C. Jangka waktu

Jangka waktu layanan 1 hari jika syarat terpenuhi

D. Biaya / Tarif Gratis / tidak dipungut biaya