Dorong Legalitas Rumah Ibadah, Kemenag OKI Dukung Program Sertifikasi Tanah Masjid dan Musholah

Kemenag OKI

 

Kayuagung (Kemenag OKI) —
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Syarip, menerima audiensi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI di ruang kerja Kepala Kantor. Audiensi ini membahas program sertifikasi tanah masjid dan musholah sebagai bagian dari upaya peningkatan legalitas aset rumah ibadah di wilayah OKI, (02/02).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kemenag OKI didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) serta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kemenag OKI. Kehadiran jajaran struktural ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program yang menyentuh langsung kepentingan umat.

Program sertifikasi tanah masjid dan musholah yang digagas DMI bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan rumah ibadah, memberikan kepastian hukum atas status tanah, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sertifikasi ini juga diharapkan menjadi dasar penguatan kelembagaan dan keberlanjutan fungsi masjid dan musholah sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat.

Syarip menyampaikan apresiasi atas inisiatif DMI OKI dan menegaskan komitmen Kemenag OKI untuk bersinergi dalam mendukung legalitas aset rumah ibadah. Menurutnya, kepastian status tanah menjadi hal penting agar pengelolaan masjid dan musholah dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang berkelanjutan antara Kemenag OKI dan DMI Kabupaten OKI dalam mewujudkan rumah ibadah yang memiliki legalitas kuat, tertata, serta semakin berdaya guna bagi masyarakat. (Anhar).

Bagikan :

JADWAL SHOLAT HARI INI

Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Imsak

IMSAK

Subuh

SUBUH

Dzuhur

DZUHUR

Ashar

ASHAR

Maghrib

MAGHRIB

Isya

ISYA

© KEMENAG KAB OKI