Kayuagung (Kemenag OKI) —
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama serta pengenalan Aplikasi SIGMA (Sistem Informasi Gugus Mutu Agama). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (13/11/2025).
Kepala Kantor Kemenag OKI H. Syarip mengikuti kegiatan ini secara virtual, didampingi oleh Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan PAI, serta seluruh pegawai di bawah atap yang mengikuti bersama-sama dari Aula Kantor Kemenag OKI.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh ASN Kementerian Agama terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan KMA 1150 serta mendorong implementasi aplikasi SIGMA sebagai sarana pengawasan dan peningkatan mutu layanan di setiap satuan kerja. Melalui aplikasi ini, diharapkan setiap unit kerja mampu melakukan evaluasi kinerja dan menjaga kualitas layanan berbasis data.

Kepala Kantor Kemenag OKI H. Syarip menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. “Dengan adanya KMA 1150 dan aplikasi SIGMA, seluruh ASN Kementerian Agama diharapkan mampu bekerja lebih profesional, transparan, dan berkomitmen meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Anhar)