Seksi Pendidikan Madrasah

Tugas dan Fungsi

1. Tugas

Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394). Adapun Pendidikan Madrasah dimaksud terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah.

2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diterangkan di PMA No.13 Tahun 2012 Pasal 366, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  • pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Nama Kasi

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

Staf Pendidikan Madrasah

© KEMENAG KAB OKI