
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394). Adapun Pendidikan Madrasah dimaksud terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diterangkan di PMA No.13 Tahun 2012 Pasal 366, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah